Artikel
- 17 Juni 2008
Rasionalitas Politik dan PKB - 01 April 2008
OP Minyak Goreng Belum Bisa Turunkan Harga - 01 April 2008
Presiden Minta Fokus Tingkatkan Produksi Beras - 01 April 2008
3.200 Ton Kedelai Bersubsidi Mulai Disalurkan - 21 Pebruari 2008
MEMBANGUN BANGSA ADALAH MEMBANGUN DESA - 21 Pebruari 2008
PENGUATAN KELEMBAGAAN DESA - 21 Pebruari 2008
INVESTASI DI DAERAH TERTINGGAL - 02 Pebruari 2008
PENDEKATAN HOLISTIK PEMBANGUNAN PERBATASAN - 02 Pebruari 2008
KEMISKINAN DI PERBATASAN DAN NASIONALISME - 02 Pebruari 2008
ISLAM, PLURALISME DAN KEPEMIMPINAN
Berita
Kamis, 18 Desember 2008 21:49:08
Pemerintah Terus Mencari Dasar Hukum Untuk Atasi Krisis
Kategori: Umum (361 kali dibaca)
Pemerintah menegaskan masih ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas lembaga keuangan bank dan nonbank yang bisa berdampak sistemik, meskipun mayoritas fraksi di DPR menolak Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk dijadikan undang-undang.
"Tidak ada kevakuman hukum. Kita akan gunakan seluruh mekanisme hukum yang sekarang ini ada. Apakah itu yang diatur dalam pasal 23 UU APBN 2009, juga yang ada dalam UU BI sendiri atau MoU yang selama ini dipakai BI dengan Depkeu untuk dijadikan template," ucap Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, seusai mengikuti rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Dia mengilustrasikan, dalam memberikan fasilitas pembiayaan darurat, pemerintah tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di DPR, jika itu berdampak pada postur APBN.
"Dalam hal ini, kita bisa melandaskan pada MoU, bahkan yang ada di dalam perppu pun dipakai. Wong itu template-nya sama. Pada dasarnya, BI nanti harus akan menyampaikan dan pemerintah akan meneliti. Jikalau ada konsekuensi anggaran harus ke DPR," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme itu masih dirasa cukup memadai, sembari pemerintah menyusun RUU JPSK untuk diajukan ke DPR, paling lambat 19 Januari 2008. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan DPR setelah melakukan lobi dengan wakil pemerintah.
"Kalau dikatakan memadai atau tidak, kita dalam kondisi menyusun aturan perundang-undangan. Sehingga tugas dari seluruh instansi itu makin jelas dan pasti," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan mengajukan RUU JPSK yang semangatnya adalah bagaimana mengatur supaya dalam kondisi dan situasi yang dihadapi ada suatu pengaturan antara BI dan Menkeu.
"Selain itu, masukan DPR yang selama ini diterima pemerintah juga akan diakomodasi di RUU itu," pungkasnya. (Eko)
"Tidak ada kevakuman hukum. Kita akan gunakan seluruh mekanisme hukum yang sekarang ini ada. Apakah itu yang diatur dalam pasal 23 UU APBN 2009, juga yang ada dalam UU BI sendiri atau MoU yang selama ini dipakai BI dengan Depkeu untuk dijadikan template," ucap Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, seusai mengikuti rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Dia mengilustrasikan, dalam memberikan fasilitas pembiayaan darurat, pemerintah tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di DPR, jika itu berdampak pada postur APBN.
"Dalam hal ini, kita bisa melandaskan pada MoU, bahkan yang ada di dalam perppu pun dipakai. Wong itu template-nya sama. Pada dasarnya, BI nanti harus akan menyampaikan dan pemerintah akan meneliti. Jikalau ada konsekuensi anggaran harus ke DPR," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme itu masih dirasa cukup memadai, sembari pemerintah menyusun RUU JPSK untuk diajukan ke DPR, paling lambat 19 Januari 2008. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan DPR setelah melakukan lobi dengan wakil pemerintah.
"Kalau dikatakan memadai atau tidak, kita dalam kondisi menyusun aturan perundang-undangan. Sehingga tugas dari seluruh instansi itu makin jelas dan pasti," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan mengajukan RUU JPSK yang semangatnya adalah bagaimana mengatur supaya dalam kondisi dan situasi yang dihadapi ada suatu pengaturan antara BI dan Menkeu.
"Selain itu, masukan DPR yang selama ini diterima pemerintah juga akan diakomodasi di RUU itu," pungkasnya. (Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar
Agenda
Editorial
- 05 November 2008
Lukman Edy "Bernostalgia masa lalu" Di Kepri - 05 November 2008
LUKMAN EDY ; SPIRIT BARU BAGI KAUM MUDA - 22 September 2008
Laporan Perjalanan Safari Ramadhan 1429H - 03 Maret 2008
Lukman Edy, Jum'at adalah Waktu Untuk Keluarga - 14 Januari 2008
EVALUASI 3 TAHUN DAERAH TERTINGGAL - 07 November 2007
'Keluarga Harapkan Lukman Edy tidak Berubah' - 07 November 2007
Pembangunan Daerah Tertinggal Butuh Payung Regulasi - 05 November 2007
Catatan Dari Safari Ramadhan 1428H - 05 November 2007
Filosofi Karpet Merah - 05 November 2007
Kejar Ketertinggalan dengan Dana Minim
Pemikiran
- 15 September 2008
Lingkungan Hidup - 15 September 2008
Land Reform - 15 September 2008
Stabilitas Moneter - 15 September 2008
Menuntaskan Konsolidasi Demokrasi - 10 September 2008
Integrasi NKRI - 10 September 2008
Otonomi Daerah - 10 September 2008
Pembangunan Pedesaan Dan Pengembangan Wilayah - 10 September 2008
Pengelolaan SDA Yang Bijaksana - 05 September 2008
PENYEDIAAN ENERGI NASIONAL - 05 September 2008
Pemberantasan Korupsi


