Search  
Berita
Kamis, 18 Desember 2008 21:49:08
Pemerintah Terus Mencari Dasar Hukum Untuk Atasi Krisis
Kategori: Umum (361 kali dibaca)
Pemerintah menegaskan masih ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas lembaga keuangan bank dan nonbank yang bisa berdampak sistemik, meskipun mayoritas fraksi di DPR menolak Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk dijadikan undang-undang.

"Tidak ada kevakuman hukum. Kita akan gunakan seluruh mekanisme hukum yang sekarang ini ada. Apakah itu yang diatur dalam pasal 23 UU APBN 2009, juga yang ada dalam UU BI sendiri atau MoU yang selama ini dipakai BI dengan Depkeu untuk dijadikan template," ucap Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, seusai mengikuti rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (18/12/2008).

Dia mengilustrasikan, dalam memberikan fasilitas pembiayaan darurat, pemerintah tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di DPR, jika itu berdampak pada postur APBN.

"Dalam hal ini, kita bisa melandaskan pada MoU, bahkan yang ada di dalam perppu pun dipakai. Wong itu template-nya sama. Pada dasarnya, BI nanti harus akan menyampaikan dan pemerintah akan meneliti. Jikalau ada konsekuensi anggaran harus ke DPR," ujarnya.

Menurutnya, mekanisme itu masih dirasa cukup memadai, sembari pemerintah menyusun RUU JPSK untuk diajukan ke DPR, paling lambat 19 Januari 2008. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan DPR setelah melakukan lobi dengan wakil pemerintah.

"Kalau dikatakan memadai atau tidak, kita dalam kondisi menyusun aturan perundang-undangan. Sehingga tugas dari seluruh instansi itu makin jelas dan pasti," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan mengajukan RUU JPSK yang semangatnya adalah bagaimana mengatur supaya dalam kondisi dan situasi yang dihadapi ada suatu pengaturan antara BI dan Menkeu.

"Selain itu, masukan DPR yang selama ini diterima pemerintah juga akan diakomodasi di RUU itu," pungkasnya. (Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar