Search  
Pemikiran
Senin, 15 September 2008 14:55:53
Tausiah Kebangkitan 12
Land Reform
Kategori: Umum (738 kali dibaca)

“Tak ada bagi seorang muslim yang menanam tanaman atau membuka persawahan kemudian ada burung, atau manusia atau hewan ternak memakannya, kecuali baginya itu sedeqah,dan hendaknya seseorang diantara kalian memberikan tanahnya (untuk digarap), itu lebih baik daripada ia memungut bayaran tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

            Hadits tersebut, jelas mengisyaratkan agar manusia mampu mengelola dengan baik tanah-tanah yang notabene adalah milik Allah. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat sesudahnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dihasilkan dari tanah Khaibar. Dengan demikian, Bagi yang tidak mau dan tidak merasa butuh mengolah tanahnya, maka hendaklah dia sadar bahwa dalam pandangan Islam tanah tersebut bisa jadi sudah bukan miliknya lagi sebagaimana hadits :“Tanah-tanah lama yang pernah ditinggalkan maka menjadi milik Allah dan RasulNya, kemudian untuk kalian sesudah masa tersebut. Barang siapa yang membuka lahan (tanah) baru, maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak memiliki hak lagi apabila selama tiga tahun diabaikannya” .

Kebijakan pertanahan di Indonesia, selama ini memang dianggap kurang kondusif, dan cenderung tidak memberikan jaminan serta kepastian yang jelas. Sebagaian masyarakat, menginginkan agar segera dilakukannya reformasi agraria yang berkeadilan, bahkan beberapa kalangan investor yang berkepentingan mendapatkan tanah yang luas untuk kegiatan industri. Akibatnya, masalah kebijakan pertanahan ini berada pada posisi tarik-menarik kepentingan dari kedua unsur pembangunan tersebut.

Pemerintah juga telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan telah direvisi dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, peraturan itu tetap mendapat penolakan dari berbagai pihak di masyarakat dan tetap dianggap tidak memberikan jaminan yang diharapkan dari kalangan investor yang menginginkan aturan lebih dari sekadar itu.

Problem pertanahan nasional yang berkepanjangan juga dialami dalam sistem pendataan, pendaftaran dan sertifikasi tanah. Dari sekitar 65 juta bidang tanah, termasuk kawasan hutan dan pertambangan, baru 27.611.526 bidang tanah atau 32% yang terdaftar dan telah bersertifikat (BPN :2004).

Sementara data BPS tahun 2007 menyebutkan bahwa berkaitan dengan masa depan pertanian dan pangan yang maha penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan bangsa ini, maka secara rasional dan mendesak, reformasi agraria harus dimasukkan sebagai grand design pembangunan nasional. Sebab dengan kondisi yang ada saat ini, dimana tingkat kemiskinan yang tinggi para petani menempati jumlah terbesar penduduk miskin Indonesia yang mencapai 16,58% atau sekitar 37,17 juta orang (BPS: 2007) dengan kepemilikan lahan pertanian sebagian besar petani kurang dari 0,5 ha, dan terjadi kemerosotan lahan pertanian yang sangat drastis setiap tahunnya, kondisi ini akan mengancam ketersediaan atau kecukupan pangan yang bersumber dari pertanian.

Oleh sebab itu, kebijakan strategis tentang pertanahan nasional untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa harus segera dirumuskan, dengan prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan adalah untuk semua dan tidak diskriminatif, ditempuh dengan cara yang mengutamakan rasa kemanusiaan (sesuai dengan prinsip-prinsip HAM) dan berkeadilan sosial, serta bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selaian itu, reformasi agraria juga penting dalam konteks menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan konflik pertanahan yang terjadi seperti lingkaran setan, akibat faktor ketidakjelasan status kepemilikan tanah. Hal ini bisa dilakukan sekaligus membuktikan keseriusan kita bersama untuk menuntaskan persoalan konflik-konflik pertanahan di Indonesia.

 

(Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar