- 17 Juni 2008
Rasionalitas Politik dan PKB - 01 April 2008
OP Minyak Goreng Belum Bisa Turunkan Harga - 01 April 2008
Presiden Minta Fokus Tingkatkan Produksi Beras - 01 April 2008
3.200 Ton Kedelai Bersubsidi Mulai Disalurkan - 21 Pebruari 2008
MEMBANGUN BANGSA ADALAH MEMBANGUN DESA - 21 Pebruari 2008
PENGUATAN KELEMBAGAAN DESA - 21 Pebruari 2008
INVESTASI DI DAERAH TERTINGGAL - 02 Pebruari 2008
PENDEKATAN HOLISTIK PEMBANGUNAN PERBATASAN - 02 Pebruari 2008
KEMISKINAN DI PERBATASAN DAN NASIONALISME - 02 Pebruari 2008
ISLAM, PLURALISME DAN KEPEMIMPINAN
Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya. (HR Bukhari dan Muslim).
Perjalanan reformasi di Indonesia masih terseok-seok, meskipun tidak juga bisa dikatakan berhenti total. Agenda-agenda reformasi juga tidak bisa berjalan secara optimal. Hal ini adalah fakta bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia, kurang mampu berjalan dalam koridor yang seharusnya.
Diakui, bahwa reformasi telah membuka kran demokrasi yang telah sekian lama terbelenggu oleh orde baru. Sayang, kebebasan tersebut menjadi sebuah eforia yang kebablasan. Anarkisme, vandalisme, separatisme juga kian menjamur sejalan dengan menjamurnya kran demokrasi.
Kondisi ini menjadi ironis dengan semangat yang mendasari gerakan reformasi dan dorongan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Simak saja pengalaman Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Islam lahir dalam sebuah masyarakat di mana tidak terdapat struktur politik formal atau administrasi negara. Ia secara esensial merupakan sebuah masyarakat suku (tribal) tanpa penguasa atau struktur negara formal. Tidak ada hukum tertulis, hanya adat kesukuan. Islam tidak hanya memberikan masyarakat di situ sebuah visi baru yg lebih manusiawi dan
lebih menjamin kebebasan nurani tetapi juga memberikan hukum-hukum detail baik tertulis maupun secara lisan.
Nabi Muhammad memberikan hukum melalui ucapan-ucapanya, di samping yg sudah terkandung dalam Qur'an. Visi baru ini jauh dari atoritarian. Nabi sendiri esensinya seorang demokrat sejati dalam sikap kesehariannya. Beliau tidak pernah memaksakan kehendaknya pada yang lain kecuali pada hal-hal yg menyangkut agama. Beliau bahkan meminta para pengikutnya untuk tidak banyak bertanya karena jawaban Nabi nantinya akan bersifat mengikat. Nabi tidak mengijinkan siapapun untuk bersujud di hadapannya atau bahkan cuma berdiri dengan sikap hormat ketika Nabi memasuki ruangan. Nabi Muhammad menunjukkan sikap respek pada harga diri manusi tanpa melihat status sosial seseorang. Perhatiannya adalah untuk membentuk sebuah masyarakat tanpa konsep hirarki sosial. Pada masa itu perhatian Nabi ini merupakan langkah revolusioner. Tidak ada masyarakat tanpa adanya hirarki sosial pada waktu itu.
Demokrasi modern secara teoritis menyepakati adanya hak-hak persamaan pada seluruh warga negara tetapi sejumlah warga pada kenyataanya memiliki prevelese lebih dari yg lain. Dengan demikian, alangkah baiknya, jika melalui momentum Ramadhan 1429H ini, kita kembali meneguhkan komitmen untuk melanjutkan proses konsolidasi demokrasi, dalam frame dan koridor yang sudah disepakati dalam agenda-agenda reformasi 1998. Sebagaimana kita bisa belajar dari cara-cara Nabi sebagaimana tersebut di atas, dalam memahami dan membangun pemerintahan yang demokratis.
Mengingat demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.
Dan, sebagai sebuah cacatan penting, bahwa persyaratan untuk menuju konsolidasi demokrasi yang optimal adalah dengan bertumpu pada proses reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.
(Eko)- 05 November 2008
Lukman Edy "Bernostalgia masa lalu" Di Kepri - 05 November 2008
LUKMAN EDY ; SPIRIT BARU BAGI KAUM MUDA - 22 September 2008
Laporan Perjalanan Safari Ramadhan 1429H - 03 Maret 2008
Lukman Edy, Jum'at adalah Waktu Untuk Keluarga - 14 Januari 2008
EVALUASI 3 TAHUN DAERAH TERTINGGAL - 07 November 2007
'Keluarga Harapkan Lukman Edy tidak Berubah' - 07 November 2007
Pembangunan Daerah Tertinggal Butuh Payung Regulasi - 05 November 2007
Catatan Dari Safari Ramadhan 1428H - 05 November 2007
Filosofi Karpet Merah - 05 November 2007
Kejar Ketertinggalan dengan Dana Minim


