Search  
Pemikiran
Rabu, 10 September 2008 18:49:06
Tausiah Kebangkitan 8
Otonomi Daerah
Kategori: Umum (1139 kali dibaca)

 

Munir Muhammad al Ghadban dalam “Al Manhaj al Haraki lis Sirah an Nabawiyah” (1992), menceritakan penduduk Madinah bersifat plural dan heterogen, serta dinamis dan rasional. Dalam format sosial-politik yang bersahaja, Rasulullah mengembangkan birokrasi yang ramping dan efektif. Ia mendengar langsung keluhan masyarakat, menjawab pertanyaan dan mencari solusi bagi persoalan yang diajukan, serta bermusyawarah untuk menentukan keputusan bersama. Tetapi, kala menghadapi tugas kolektif yang beresiko tinggi, Rasulullah selalu berada di garis terdepan.

 

Setelah sepuluh tahun perjalanan reformasi, dan saat itu pula tonggak otonomi daerah di mantapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia, saat ini persoalan demi persoalan yang melingkupinya masih terus terjadi, mengiringgi perdebatan tentang pelaksanaan otonomi daerah.

Memang, secara esensi otonomi daerah memang memberikan makna pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 22 Tahun 1999 maupun UU No 34 Tahun 2004.

Simak saja peranan pemerintah pusat dalam era otonomi daerah ini, yang lebih bersifat pada  koordinasi dan standarisasi serta dekonsentrasi dan perbantuan. Hal ini mengingat berkurangnya peranan dan kewenangan pemerintah pusat terhadap daerah. Dari segi perimbangan keuangan, masih lemahnya local taxing power sebagai akibat UU No.18/1997 menyebabkan masih dominannya peran dana perimbangan terutama bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana alokasi umum (DAU). Meskipun dana tersebut mungkin dihasilkan didaerah, mekanisme penyalurannya berupa transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang secara tidak langsung tetap menyiratkan bahwa pemerintah daerah baru bisa bergerak kalau ada pemberian dana dari pusat.

Sementara itu, pengalaman masa lalu yang menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya sebagai subordinasi atas pemerintah pusat, akan menjadikan permasalahan tersendiri bagi daerah dalam melaksanakan otonomi di daerahnya. Kegamangan seringkali masih muncul sebagai sebuah gambaran sikap ambiguitas daerah dalam mensikapi kemampuan pembiayaan pembangunan di daerahnya sendiri.

Pada sisi lain, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi ini, pemerintah daerah menghadapi tekanan yang sama besarnya dari masyarakat lokal yang akan menuntut pelayanan publik dan dari pihak dunia usaha yang berharap mendapatkan keuntungan didaerahnya. Dalam konteks ini pemerintah daerah sering menghadapi dilema karena mudahnya terjadi friksi antar kedua kelompok ini. Disatu pihak measyarakat menuntut pelayanan terbaik bagi pemerintahannya sekaligus melindungi kepentingan mereka, dipihak lain pemerintah daerah sangat membutuhkan kehadiran investor baru sebagai sumber tenaga kerja baru yang terkadang mengalami konflik dengan kepentingan masyarakat banyak.

Karenanya pemerintah daerah mempunyai tugas utama sebagai pihak yang mengstimulasi terjadinya aktivitas ekonomi sekaligus menjadi penyeimbang antara kedua klien utamanya, yaitu masyarakat dan dunia usaha yang notabene adalah sektor swasta.

Dengan demikian, perlu lebih ditekankan berbagai agenda dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah ini, sehingga pelaksanaanya benar-benar dapat berjalan secara optimal, sekaligus sebagai bagian dari pemantapan pelaksanaanya. Beberapa hal tersebut antara lain adalah ;  lebih memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, mendorong peningkatan kerjasama antar pemerintah daerah, pengefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan kapasitas aparatur penyelenggara pemerintahan daerah, serta memaksimalkan fungsi dan kapasitas keuangan daerah.

Kesemuanya itu, harus mampu berjalan dengan terkoordinasikan dengan baik. Sehingga benih-benih munculnya “raja-raja” kecil di daerah bisa di antisipasi dengan baik. Dan yang tidak kalah penting adalah menempatkan masyarakat sebagai salah satu stake holder penting, sehingga control dan partisipasi dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat, dalam peran sertanya menyelenggarakan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang optimal.

(Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar