Search  
Pemikiran
Rabu, 10 September 2008 18:45:46
Tausiah Kebangkitan 6
Pengelolaan SDA Yang Bijaksana
Kategori: Umum (1357 kali dibaca)

Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, .......sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q : An Nisâ : 131) serta  Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara.(Q : An Nisâ : 132)

 

Demikian menjadi amat jelas, bahwa apa yang ada di bumi ini, hanyalah milik Allah SWT. Artinya, bahwa manusia hanya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengelola milik Allah TSB (Bumi termasuk isinya), yang tentunya berdasarkan pada asas kemanfaatan bersama dan berkelanjutan. Atau dalam bahasa lain, bahwa manusia diciptakan oleh Allah yang sekaligus diberikan kewenangan (khalifah) oleh-Nya (al-Baqarah:30) untuk mengelola bumi dalam kapasitas memenuhi kebutuhan.

Simak saja firman Allah dalam Surat Al Hijr : 20, yang artinya “Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya.

Sebagai sebuah refleksi, bangsa Indonesia dari dulu dikenal sebagai negara yang kaya akan kandungan sumber daya alamnya, baik yang ada di peut bumi maupun yang ada di atas bumi. Bahkan, berbagai jenis tanaman dapat tumbuh dengan subur di Indonesia, dikarenakan kesuburan tanahnya.

Sayang, saat ini kondisi tersebut hanya menjadi catatan sejarah, dan hanya menjadi cerita bagi anak cucu kita. SDA yang melimpah ruah, justru semakin menjauhkan masyarakatnya Indonesia dari kesejahteraan. Dengan kata lain, kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia, belum mampu mengurangi angka kemiskinan masyarakat Indonesia.

Hal ini dikarenakan paradigma pengelolaan SDA lebih banyak berorientasi pada kepentingan segelintir orang dan dalam kepentingan jangka panjang. Padahal tidak semua SDA yang ada di Indonesia dapat diperbaharui. Artinya asas keberlanjutan menjadi aspek penting dalam pengelolaan SDA.

Padahal jelas, bahwa hakekatnya, alam dan se-isinya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk mengelolanya.  Sumber daya alam yang merupakan milik umum harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat umum sebagai pemiliknya. 

Dengan demikian jelas, sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa beberapa  prinsip dalam pengelolaan SDA antara lain adalah, (1) SDA milik umum merupakan milik bersama dan untuk bersama yang dalam bahasa lain adalah untuk kesejahteraan umum. Karenanya, tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok. 

(2) paradigma pengelolaan SDA milik umum juga harus tetap berorientasi pada kelestarian sumber daya (sustainable resources principle). SDA seperti minyak, gas, emas, nikel, laut, air, hutan, dll semuanya harus masuk dalam sistem dalam manajemen negara. Tidak boleh diprivatisasi. Tidak dibenarkan laut, hutan, pantai, dan milik umum lainnya dikapling-kapling untuk kepentingan segelintir orang.

Dan yang terakhir, bahwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.  Pe-ngelolaan SDA, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat, untuk mencapai efisiensi secara ekonomis dan ekologis (ekoefisiensi) dengan menerapkan teknologi dan cara yang ramah lingkungan. Dan penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dalam pengelolaan SDA.

Paradigma yang demikian, harus segera dilaksanakan, sebelum kendungan SDA yang ada di Indonesia sudah benar-benar habis. Dan ini tentunya juga bagian dari upaya umat Islam untuk menjaga amanat Allah SWT dalam firman di atas.

Yang tidak kalah penting, adalah mendorong peran dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengamanan dan pengawasan terkait dengan berbagai bentuk dan tindakan pengelolaan atau ekplorasi terhadap SDA. Sehingga aspek kontrol sosial benar-benar dapat terwujud. Pendapat Ibnu Chaldun yang menyatakan bahwa manusia harus memanfaatkan kekayaan alam untuk kemaslahatan manusia dengan tetap menjaga kelestariannya. Abu Yusuf, Ma-wardi dan Abu Ya'la menegaskan agar tidak membiarkan kekayaan alam tidak termanfaatkan. Lebih dari itu, banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi.

(Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar