Search  
Pemikiran
Jumat, 05 September 2008 20:39:08
Tausiah Kebangkitan 4
Pemberantasan Korupsi
Kategori: Umum (882 kali dibaca)
 

Nabi Mengatakan : suatu bangsa akan mengalami kehancuran, apabila menegakkan hukum secara diskriminatif, orang elit yang melakukan pelanggaran hukum tidak dipidana (diampuni) tetapi apabila orang alit melakukan pelanggaran hukum dikenai sanksi (HR Turmudzi dan Ahmad)

 

            Bukan sudah rahasia umum lagi, kalau bangsa Indonesia memiliki sejarah kelam dalam pemberantasan korupsi. Hampir semua lini, amat subuh sebagai pundi-pundi keuangan pribadi dengan praktek korupsi. Kondisi ini tentunya amat ironis, sebab Indonesia notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

            Logikanya, sebagai negara muslim terbesar sedunia, aspek moral dan relegiusitas menjadi kontrol sosial bagi masyarakat termasuk pejabat negara, sehingga mereka takut untuk melakukan korupsi. Sayangnya, aspek moral dan relegiusitas tidak mampu hadir sebagai kontrol sosial. Yang ada justru budaya korupsi yang kian meraja lela.

Korupsi bisa dipastikan sudah menjadi tradisi dan mewatak dalam sebagian besar alam bawah sadar insan Indonesia. Kalau mau dilihat secara preskriptif, sebenarnya perilaku korupsi adalah watak bawaan yang diwariskan oleh para penjajah. Seperti diketahui, bahwa sejak berabad-abad lalu korupsi sudah terjadi. Kehancuran VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie), disebabkan oleh perilaku korupsi orang-orang yang ada di dalamnya. Hal ini merembet kepada kaum priyayi dan pribumi, yang akhirnya berimbas hingga saat ini, di mana perilaku korupsi menjadi mental masyarakat Indonesia.

            Saat ini, dibawah pemerintahan SBY, pemberantasan korupsi menunjukkan perkembangan yang signifikan. Para pembesar republik ini, termasuk para jenderal sudah banyak yang adili oleh pengadilan Tipikor, karena nyata-nyata terbukti melakukan praktek korupsi. Hal ini adalah sebuah bukti, bahwa pemerintah termasuk KPK selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan tugas "memberangus korupsi" memiliki komitmen kuat dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Dalam agama Islam, sarat dengan ajaran-ajaran yang melarang untuk melakukan korupsi, termasuk segala perbuatan yang merugikan orang lain. Bahkan, dalam sebuah hadits Nabi disebutkan, jika kita menemukan kerikil di jalan yang bisa membuat celaka orang lain, kita dianjurkan untuk menyingkirkannya. Hal yang sama seharusnya juga menjadi pemahaman terkait dengan korupsi. Anggaplah korupsi sebagaimana Nabi menanggap kerikil yang bisa membuat orang celaka. Sehingga wajib hukumnya bagi kita untuk menyingkirkannya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, terobosan baru dilakukan oleh NU, yang tertuang dalam keputusan NU yang sangat menarik berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, tanggal 25-28 Juli 2002 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, diputuskan bahwa pejabat yang mengorup uang negara, sebelum ia mengembalikan uang/hasil korupsinya, tidak boleh dishalati jenazahnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi, bahwa orang yang mempunyai utang tidak boleh dishalati jenazahnya (HR. Bukhari). Munas dan Konbes NU juga memutuskan bahwa money politics sebagai pemberian (berupa uang atau benda lain) untuk mempengaruhi/menyelewengkan keputusan yang adil dan objektif, dalam pandangan Islam merupakan suap (risywah) yang dilarang oleh agama. Artinya, semakin jelas, bahwa agama Islam amat menganjurkan kepada umatnya untuk tidak melakukan korupsi.

Dan di tengah-tengah komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, ada sesuatu yang sepertinya lepas dari potret lembaga penegak hukum dan lembaga pemberantasan korupsi, yakni bahwa mereka tetap harus menghormati dan tidak boleh mamatikan hak-hak sosial serta hak-hak politik lembaga, ketika dimana pemimpinnya tersandung kasus korupsi. Karena bagaimanapun, lembaga tersebut sebagai bagian dari pelayanan publik, yang bersifat mendasar dan menyeluruh yang harus tetap memberikan pelayanan kepada masayarakat, dalam situasi dan kondisi apapun.

(Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar