- 17 Juni 2008
Rasionalitas Politik dan PKB - 01 April 2008
OP Minyak Goreng Belum Bisa Turunkan Harga - 01 April 2008
Presiden Minta Fokus Tingkatkan Produksi Beras - 01 April 2008
3.200 Ton Kedelai Bersubsidi Mulai Disalurkan - 21 Pebruari 2008
MEMBANGUN BANGSA ADALAH MEMBANGUN DESA - 21 Pebruari 2008
PENGUATAN KELEMBAGAAN DESA - 21 Pebruari 2008
INVESTASI DI DAERAH TERTINGGAL - 02 Pebruari 2008
PENDEKATAN HOLISTIK PEMBANGUNAN PERBATASAN - 02 Pebruari 2008
KEMISKINAN DI PERBATASAN DAN NASIONALISME - 02 Pebruari 2008
ISLAM, PLURALISME DAN KEPEMIMPINAN
Nabi Mengatakan : suatu bangsa akan mengalami kehancuran, apabila menegakkan hukum secara diskriminatif, orang elit yang melakukan pelanggaran hukum tidak dipidana (diampuni) tetapi apabila orang alit melakukan pelanggaran hukum dikenai sanksi (HR Turmudzi dan Ahmad)
Bukan sudah rahasia umum lagi, kalau bangsa Indonesia memiliki sejarah kelam dalam pemberantasan korupsi. Hampir semua lini, amat subuh sebagai pundi-pundi keuangan pribadi dengan praktek korupsi. Kondisi ini tentunya amat ironis, sebab Indonesia notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Logikanya, sebagai negara muslim terbesar sedunia, aspek moral dan relegiusitas menjadi kontrol sosial bagi masyarakat termasuk pejabat negara, sehingga mereka takut untuk melakukan korupsi. Sayangnya, aspek moral dan relegiusitas tidak mampu hadir sebagai kontrol sosial. Yang ada justru budaya korupsi yang kian meraja lela.
Korupsi bisa dipastikan sudah menjadi tradisi dan mewatak dalam sebagian besar alam bawah sadar insan Indonesia. Kalau mau dilihat secara preskriptif, sebenarnya perilaku korupsi adalah watak bawaan yang diwariskan oleh para penjajah. Seperti diketahui, bahwa sejak berabad-abad lalu korupsi sudah terjadi. Kehancuran VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie), disebabkan oleh perilaku korupsi orang-orang yang ada di dalamnya. Hal ini merembet kepada kaum priyayi dan pribumi, yang akhirnya berimbas hingga saat ini, di mana perilaku korupsi menjadi mental masyarakat Indonesia.
Saat ini, dibawah pemerintahan SBY, pemberantasan korupsi menunjukkan perkembangan yang signifikan. Para pembesar republik ini, termasuk para jenderal sudah banyak yang adili oleh pengadilan Tipikor, karena nyata-nyata terbukti melakukan praktek korupsi. Hal ini adalah sebuah bukti, bahwa pemerintah termasuk KPK selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan tugas "memberangus korupsi" memiliki komitmen kuat dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Dalam agama Islam, sarat dengan ajaran-ajaran yang melarang untuk melakukan korupsi, termasuk segala perbuatan yang merugikan orang lain. Bahkan, dalam sebuah hadits Nabi disebutkan, jika kita menemukan kerikil di jalan yang bisa membuat celaka orang lain, kita dianjurkan untuk menyingkirkannya. Hal yang sama seharusnya juga menjadi pemahaman terkait dengan korupsi. Anggaplah korupsi sebagaimana Nabi menanggap kerikil yang bisa membuat orang celaka. Sehingga wajib hukumnya bagi kita untuk menyingkirkannya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, terobosan baru dilakukan oleh NU, yang tertuang dalam keputusan NU yang sangat menarik berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, tanggal 25-28 Juli 2002 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, diputuskan bahwa pejabat yang mengorup uang negara, sebelum ia mengembalikan uang/hasil korupsinya, tidak boleh dishalati jenazahnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi, bahwa orang yang mempunyai utang tidak boleh dishalati jenazahnya (HR. Bukhari). Munas dan Konbes NU juga memutuskan bahwa money politics sebagai pemberian (berupa uang atau benda lain) untuk mempengaruhi/menyelewengkan keputusan yang adil dan objektif, dalam pandangan Islam merupakan suap (risywah) yang dilarang oleh agama. Artinya, semakin jelas, bahwa agama Islam amat menganjurkan kepada umatnya untuk tidak melakukan korupsi.
Dan di tengah-tengah komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, ada sesuatu yang sepertinya lepas dari potret lembaga penegak hukum dan lembaga pemberantasan korupsi, yakni bahwa mereka tetap harus menghormati dan tidak boleh mamatikan hak-hak sosial serta hak-hak politik lembaga, ketika dimana pemimpinnya tersandung kasus korupsi. Karena bagaimanapun, lembaga tersebut sebagai bagian dari pelayanan publik, yang bersifat mendasar dan menyeluruh yang harus tetap memberikan pelayanan kepada masayarakat, dalam situasi dan kondisi apapun.
(Eko)- 05 November 2008
Lukman Edy "Bernostalgia masa lalu" Di Kepri - 05 November 2008
LUKMAN EDY ; SPIRIT BARU BAGI KAUM MUDA - 22 September 2008
Laporan Perjalanan Safari Ramadhan 1429H - 03 Maret 2008
Lukman Edy, Jum'at adalah Waktu Untuk Keluarga - 14 Januari 2008
EVALUASI 3 TAHUN DAERAH TERTINGGAL - 07 November 2007
'Keluarga Harapkan Lukman Edy tidak Berubah' - 07 November 2007
Pembangunan Daerah Tertinggal Butuh Payung Regulasi - 05 November 2007
Catatan Dari Safari Ramadhan 1428H - 05 November 2007
Filosofi Karpet Merah - 05 November 2007
Kejar Ketertinggalan dengan Dana Minim


