- 17 Juni 2008
Rasionalitas Politik dan PKB - 01 April 2008
OP Minyak Goreng Belum Bisa Turunkan Harga - 01 April 2008
Presiden Minta Fokus Tingkatkan Produksi Beras - 01 April 2008
3.200 Ton Kedelai Bersubsidi Mulai Disalurkan - 21 Pebruari 2008
MEMBANGUN BANGSA ADALAH MEMBANGUN DESA - 21 Pebruari 2008
PENGUATAN KELEMBAGAAN DESA - 21 Pebruari 2008
INVESTASI DI DAERAH TERTINGGAL - 02 Pebruari 2008
PENDEKATAN HOLISTIK PEMBANGUNAN PERBATASAN - 02 Pebruari 2008
KEMISKINAN DI PERBATASAN DAN NASIONALISME - 02 Pebruari 2008
ISLAM, PLURALISME DAN KEPEMIMPINAN
Sejak ditetapkan statusnya menjadi kementerian negara, dari yang sebelumnya menteri muda, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan percepatan pembangunan khususnya di daerah-daerah tertinggal. Hal ini semakin menegaskan komitmen dari pemerintahan SBY-JK untuk mewujudkan pengurangan angka kemiskinan, pengangguran yang semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.
Berbagai instrumen percepatan pembangunan melalui sekian banyak program pembangunan terus dikembangkan oleh KPDT, tentunya dengan beragam pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik dan topografi daerah tertinggal.
Selanjutnya dalam RPJMN 2004-2009 telah ditetapkan 199 Kabupaten sebagai daerah tertinggal. Secara kuantitatif jumlah daerah tertinggal tersebut adalah sebanyak 44 persen (%) dari 457 kabupaten/kota di Indonesia. Namun demikian secara ekonomi, peranan daerah tertinggal terhadap ekonomi nasional sangat kecil.
Dalam perjalannya, sejak tahun 2004-2007 evaluasi terhadap pembangunan di daerah tertinggal terus dilakukan. Evaluasi tersebut mencakup beberapa variabel, seperti variabel ekonomi lokal, pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur, aksestabilitas, keuangan dan karakteristik kedaerahan yang diukur dengan, jumlah desa yang rawan gempa bumi, jumlah desa yang rawan tanah longsor, jumlah desa yang rawan banjir, jumlah desa yang rawan bencana lainnya, jumlah desa yang berada di kawasan lindung, jumlah desa yang berlahan kritis, jumlah desa yang terjadi konflik 1 tahun terakhir.
Dari pola kebijakan pembangunan ke daerah tertinggal, melalui berbagai variabel tersebut, dapat dikatakan bahwa pola kebijakan dan pola pendekatan dalam membangunan daerah tertinggal, masih belum mampu berjalan secara maksimal.
Hal ini dikarenakan belum adanya sikap afirmatif bagi daerah tertinggal dalam aspek kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi, dan pengendalian. Serta belum adanya keselarasan dan keterpaduan diatara 3 (tiga) level pemerintahan, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam penentuan agenda kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah tertinggal.
Namun, setelah 3 tahun perjalanan Kabinet Indonesia Bersatu, telah banyak kemajuan yang dicapai, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal. Evaluasi daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan (1) Indeks Ketertinggalan. Cara ini dilakukan dengan menghitung indeks ketertinggalan relatif terhadap seluruh kabupaten/kota dan mengelompokkan Daerah Tertinggal kedalam lima derajat ketertinggalan, yaitu: Sangat Parah, Sangat Tertinggal, Tertinggal, Agak Tertinggal, dan Tidak Tertinggal/maju. Nilai Indeks ketertinggalan sendiri dilihat perkembangannya yaitu dengan membandingkan kondisi Tahun 2004 dengan kondisi Tahun 2007.
(2) Dengan posisi kuadran. Cara ini dilakukan dengan melihat posisi kuadran daerah tertinggal serta membandingkan antara kondisi Tahun 2004 dengan kondisi Tahun 2007. Dengan melihat posisi kuadran ini maka : a) akan diketahui pola pergerakan pembangunan daerah tertinggal, b) memudahkan perumusan kebijakan, c) memudahkan pengelompokkan berdasarkan isu utama yaitu derajat ketertinggalan dan percepatan, dan d) monitoring kebijakan.
Dan, berdasarkan evaluasi tiga tahun pembangunan daerah tertinggal, yang dilakukan KPDT bersama Bappenas, diketahui bahwa dari 199 kabupaten tertinggal tahun 2004, dalam kategori sangat parah (9 kabupaten), sangat tertinggal (50 kabupaten), tertinggal (54 kabupaten), agak tertinggal (88 kabupaten).
Kemudian pada tahun 2007 diketahui bahwa kategori sangat parah (11 kabupaten), sangat tertinggal (50 kabupaten), tertinggal (53 kabupaten), agak tertinggal (57 kabupaten) serta didapatkan hasil bahwa terdapat 28 kabupaten yang sudah dapat keluar dari kategori tertinggal.
Ke-28 daerah yang lepas dari ketertinggalan tersebut adalah, Madiun, Kuantan Singingi, Dharmasraya, Tana Toraja, Takalar, Gunung Mas, Aceh Tengah, Situbondo,Pamekasan, Pinrang, Bireuen, Bondowoso, Sambas, Kupang, Aceh Utara, Malinau, Barito Kuala, Nunukan, Aceh Besar, Wonogiri, Karangasem, Belitung, Lahat, Jayapura, Bangkalan, Kutai Barat, Pidie dan Natuna.Gambaran ini semakin memperbesar hati, bahwa segala upaya kita ini tidaklah sia-sia.
Arah Kebijakan Tahun 2008-2009
Meskipun demikian, masih dibutuhkan kerja keras dalam rangka mengentaskan daerah-daerah lain yang masih dalam kategori daerah tertinggal. Prioritas pembangunan dan akselerasi percepatan pembangunan menjadi amat krusial untuk ditekankan.
Dalam kurun waktu tahun 2008-2009, KPDT akan menekankan pada dua pendekatan percepatan pembangunan, yaitu Pendekatan Wilayahan dan pendekatan sinergitas sektoral, yang dikoordinasikan melalui Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT ).
Kedua pendekatan tersebut, akan difokuskan pada 5 prioritas yaitu : a) Green Belt, adalah tema strategi dalam mempercepat pembanguanan diwilayah perbatasan. Instrumen kebijakan dalam percepatan pembangunan wilayah perbatasan adalah Program Pengembangan Wilayah Perbatasan (P2WP).
b) Green Energy merupakan tema strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa tertinggal di kabupaten tertinggal. Instrumen kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur perdesaaan adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdesaan (P2IP).
c) Green Movement, adalah tema strategis untuk mempercepat pembangunan dikawasan perdesaan di kabupaten tertinggal. Instrumen kebijakan untuk percepatan pembangunan kawasan perdesaaan di kabupaten tertinggal adalah Percepatan pembangunan sosial ekonomi di daerah tertinggal (P2SEDT), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
d) Green Bank, merupakan tema strategi untuk memperkuat pendanaan guna mempercepatan pembangunan daerah tertinggal dan terpencil. Termasuk didalamnya adalah mrumuskan kebijakan tentang insentif pendanaan bagi pembangunan daerah tertinggal melalui skim pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten tertinggal.
e) Green Estate adalah tema strategis untuk percepatan pembangunan produktifitas wilayah di kabupaten tertinggal. Adapun instrumen kebijakannya adalah Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT).
Dengan kelima fokus tersebut, diharapkan capaian yang dihasilkan dalam rangka pengentasan ketertinggal suatu daerah akan lebih besar. Dan berbagai program kegiatan tersebut, tentunya tidak akan mampu berjalan secara maksimal tanpa dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan tak terkecuali adalah departemen-departemen tekhnis terkait.***
(Eko)- 15 September 2008
Lingkungan Hidup - 15 September 2008
Land Reform - 15 September 2008
Stabilitas Moneter - 15 September 2008
Menuntaskan Konsolidasi Demokrasi - 10 September 2008
Integrasi NKRI - 10 September 2008
Otonomi Daerah - 10 September 2008
Pembangunan Pedesaan Dan Pengembangan Wilayah - 10 September 2008
Pengelolaan SDA Yang Bijaksana - 05 September 2008
PENYEDIAAN ENERGI NASIONAL - 05 September 2008
Pemberantasan Korupsi


