Artikel
- 17 Juni 2008
Rasionalitas Politik dan PKB - 01 April 2008
OP Minyak Goreng Belum Bisa Turunkan Harga - 01 April 2008
Presiden Minta Fokus Tingkatkan Produksi Beras - 01 April 2008
3.200 Ton Kedelai Bersubsidi Mulai Disalurkan - 21 Pebruari 2008
MEMBANGUN BANGSA ADALAH MEMBANGUN DESA - 21 Pebruari 2008
PENGUATAN KELEMBAGAAN DESA - 21 Pebruari 2008
INVESTASI DI DAERAH TERTINGGAL - 02 Pebruari 2008
PENDEKATAN HOLISTIK PEMBANGUNAN PERBATASAN - 02 Pebruari 2008
KEMISKINAN DI PERBATASAN DAN NASIONALISME - 02 Pebruari 2008
ISLAM, PLURALISME DAN KEPEMIMPINAN
Editorial
Rabu, 07 November 2007 16:29:54
Sumber : Tabloid Disparitas
Pembangunan Daerah Tertinggal Butuh Payung Regulasi
Kategori: Umum (1597 kali dibaca)
Senin (31/7) lalu, di tengah kesibukannya, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy menyempatkan diri menerima sejumlah wartawan dari berbagai media nasional. Disparitas juga ikut dalam wawancara tersebut.
Diawali dengan makan siang, Lukman Edy menyapa ramah semua kuli disket yang hadir. Usai santap siang, wartawan pun berbincang santai dengan pria berdarah Riau tersebut. Ia mengakui hingga kini belum ada satu bahasa untuk memandang posisi daerah tertinggal. Kondisi demikian tampaknya tidak hanya hinggap di tingkat pemerintah daerah, tapi juga didukung oleh departemen teknis lainnya di jajaran pemerintah pusat.
Dengan sisa waktu yang ada, dan keterbatasan yang dimiliki KNPDT tidak lantas menyurutkan menteri yang akrab dengan wartawan ini agar predikat daerah tertinggal yang terdapat di 199 Kabupaten dapat dientaskan secepatnya.
Selain mematok target berkisar 40 hingga 50 kabupaten yang akan dientaskan di tahun 2009, ia pun berupaya keras untuk mendorong adanya payung regulasi dalam rangka mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Disamping itu di tahun 2008 nanti, ada beberapa program di daerah tertinggal yang direncanakan melibatkan pihak swasta.
Tidak berhenti sampai disitu, sejumlah strategi pun dipersiapkan Lukman Edy sebagai upaya untuk menanggalkan status ketertinggalan. Berikut petikan wawancaranya.
Apa masalah krusial yang melekat di daerah tertinggal?
Umumnya sama, masalah infrastruktur dasar seperti jalan desa, fasilitas listrik, sekolah, rumah sakit, pasokan air bersih dan sebagian jalan utama. Dan itu tanggung jawab pemerintah.
Kendala apa yang ditemukan?
Kalau pemerintah pusat, masih banyak ego sektoralnya. Tidak peduli wilayahnya tertinggal atau tidak. Departemen teknis misalnya, masih minim menempatkan lokus programnya untuk daerah tertinggal. Sementara pemerintah daerah juga demikian, masih minim untuk menempatkan infrastruktur dasar daerah tertinggal dari segi perencanaan dan kebijakan. Mereka lebih gemar untuk membangun pilot project dalam skala besar. Seperti, membangun jalan tol, mambangun fasilitas kota, memang kelihatan langsung, tapi tidak menyentuh langsung masyarakatnya.
Secara spesifik bisa Bapak jelaskan, kondisi di departemen teknis?
Hari ini total perhatian masing-masing sektor untuk daerah tertinggal baru 24 persen. Idealnya 44 persen. Karena angka itu ada di daerah tertinggal. Kita tidak bicara sektoral seperti pendidikan, kesehatan. Tapi bagaimana program yang ada di Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan 44 persennya untuk daerah tertinggal. Itu yang belum satu bahasa.
Masalah infrastruktur lainnya?
Infrastruktur misalnya, itu baru 11 persen. Mengganggarkan infrastruktur di daerah tertinggal itu baru 10 persen. Itu lebih banyak di Jakarta, di Jawa seperti membangun jalan tol, bandara, tapi infrastruktur pedesaan kecil sekali.
Upaya yang dilakukan KNPDT sendiri?
Kita sudah rencana di bulan September nanti akan kita umumkan. Departemen mana yang paling berpihak pada daerah tertinggal, urutannya sampai yang paling bawah. Artinya yang paling tidak perhatian. Sebaliknya pemerintah daerah, juga akan kita umumkan. Itu baru sanksi moral. Kalau kita umumkan, publik akhirnya mengetahui departemen yang pro rakyat. Artinya yang pro daerah tertinggal. Karena di daerah tertinggal itu ada unsur pengangguran dan kemiskinan strukturalnya.
Apakah itu cukup?
Sekarang kita lagi mendesign secara lengkap regulasinya. Hari ini regulasi untuk internal PDT sudah cukup, tinggal mengikat kementrian yang lain. Besok saya presentasi di depan Menko Kesra. Kita ajukan Inpres baru, soal daerah tertinggal. Itu akan mengikat departemen lain. Inpres ini juga mengatur soal sanksi dan koordinasi. Jadi memerintahkan menteri-menteri yang lain juga memperhatikan Renstranas PDT.
Apakah cukup kuat jika hanya diatur setingkat Inpres?
Memang tidak bisa karena ini menyangkut pemerintah kabupaten juga. Padahal sekian puluh persen anggaran kita ke daerah semua. Kalau daerahnya tidak terlibat, kan berat. Misalnya daerah punya anggaran 600 milliar. Untuk belanja rutin pembiayaan aparaturnya 300 milliar. Malah ada daerah tinggal 100 milliar untuk pembangunannya. Itupun biasanya dialokasikan untuk membangun jalan besar, atau biaya perawatan kantor. Desa -desa jarang ada yang menikmati.
Lantas?
Ya harus ada UU. Dengan begitu bisa ada sanksi, pemerintah daerah harus kembali ke kampung. Ada kewajiban bagi seluruh stakeholder, pemerintah kabupaten, departemen teknis lainnya untuk memprioritaskan pembangunan daerah terttinggal dulu, baru membangun daerah lain. Sampai sekarang belum ada ketentuan misalnya Departemen Kesehatan harus menempatkan daerah tertinggal sebagai lokusnya misal 20 persen. Departemen PU, juga kurang memprioritaskan daerah tertinggal.
Selain itu, hal apalagi yang akan diatur dalam UU tersebut?
UU ini memang berbasis kewilayahan. Jadi menghitung progress pembangunan kita itu, dari kewilayahan bukan dari sektor. UU ini pun berupaya untuk menggiring orientasi pembangunan berbasis wawasan nusantara. Nanti pula akan bertemu dengan sektoral.
Contohnya?
Misalnya UU Sisdiknas kan sektoral, UU Kemaritiman itu sektoral, jadi UU ini untuk melengkapi. Masalah lain adalah bagaimana untuk memperkuat kewenangan PDT. Ada kewibawaan PDT, untuk memanggil biro-biro perencanaan departemen teknis lain. Tak lupa juga UU ini juga nantinya akan mengatur masalah koordinasi lapangan.
Terkait dengan itu, apa upaya yang sudah dilakukan?
Untuk masalah tersebut, kita juga curhat ke DPR. Sekarang lagi didesign kerjasama DPR dengan beberapa kementrian teknis lainnya untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Kalau UU ini lahir, selesai sudah kendala regulasi. Ada kewajiban, dan ada sanksi hukum bagi departemen lain jika tidak menempatkan daerah tertinggal dalam setiap lokus programnya. Dengan beitu baru bisa kita ajukan sanksi hukum.
Melihat kondisi demikian apakah KNPDT perlu diberi kewenangan lebih?
Untuk tahap pertama memang harus diberikan kewenangan lebih, starting pointnya bangsa ini bagaimana mengatasi ketertinggalan pembangunan di daerah. Regulasinya, kebijakan anggarannya, kekuatan kombinasinya, sanksi-sanksinya
Apakah ada upaya KNDPT untuk menggaet investor?
Itu tambahan keunggulan namanya. PDT kan hanya mengurusi instrumen program internal yang sifatnya dari APBN. Dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menggerakkan APBD juga. Ya, rencananya di tahun 2008 ada satu program keunggulan kita, namanya SPADA, P2DTK. Dan itu melibatkan pihak swasta.
Khusus untuk investasi, posisi KNPDT sendiri...?
Sebagai payung, saya bilang kepada pengusaha yang datang kesini. Kalau bapak-bapak ingin investasi di daerah-daerah. Kemudian payung bapak misalnya kementrian ESDM dalam bentuk investasi pertambangan, masyarakat akan bilang ini adalah bagian dari eksploitasi. Tapi kalau bapak-bapak menggunakan payungnya PDT, itu pro-rakyat, pro-kemiskinan, sederhana kan.
Masalah perizinan?
Perizinan tetap BKPM, di Departemen Perdagangan, Perindustrian.
Lantas, masalah apa yang biasanya dikeluhkan investor?
Masalah utama lahan, regulasi tentu juga terkait dengan kemudahan perizinan.
Dalam waktu dekat, apakah ada proyek yang melibatkan investor?
Akhir Agustus nanti saya akan meresmikan proyek yang mengatasi ketertinggalan di Nanggroe Aceh Darussalam, investornya dari Timur Tengah. Membangun dermaga sampai mereka membangun refinery atau pertambangan, dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Karena syarat kalau ingin dipayungi oleh KNPDT, harus bekerjasama dengan pemerintah daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah, karena itu representasi rakyat.
(Eko)
Diawali dengan makan siang, Lukman Edy menyapa ramah semua kuli disket yang hadir. Usai santap siang, wartawan pun berbincang santai dengan pria berdarah Riau tersebut. Ia mengakui hingga kini belum ada satu bahasa untuk memandang posisi daerah tertinggal. Kondisi demikian tampaknya tidak hanya hinggap di tingkat pemerintah daerah, tapi juga didukung oleh departemen teknis lainnya di jajaran pemerintah pusat.
Dengan sisa waktu yang ada, dan keterbatasan yang dimiliki KNPDT tidak lantas menyurutkan menteri yang akrab dengan wartawan ini agar predikat daerah tertinggal yang terdapat di 199 Kabupaten dapat dientaskan secepatnya.
Selain mematok target berkisar 40 hingga 50 kabupaten yang akan dientaskan di tahun 2009, ia pun berupaya keras untuk mendorong adanya payung regulasi dalam rangka mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Disamping itu di tahun 2008 nanti, ada beberapa program di daerah tertinggal yang direncanakan melibatkan pihak swasta.
Tidak berhenti sampai disitu, sejumlah strategi pun dipersiapkan Lukman Edy sebagai upaya untuk menanggalkan status ketertinggalan. Berikut petikan wawancaranya.
Apa masalah krusial yang melekat di daerah tertinggal?
Umumnya sama, masalah infrastruktur dasar seperti jalan desa, fasilitas listrik, sekolah, rumah sakit, pasokan air bersih dan sebagian jalan utama. Dan itu tanggung jawab pemerintah.
Kendala apa yang ditemukan?
Kalau pemerintah pusat, masih banyak ego sektoralnya. Tidak peduli wilayahnya tertinggal atau tidak. Departemen teknis misalnya, masih minim menempatkan lokus programnya untuk daerah tertinggal. Sementara pemerintah daerah juga demikian, masih minim untuk menempatkan infrastruktur dasar daerah tertinggal dari segi perencanaan dan kebijakan. Mereka lebih gemar untuk membangun pilot project dalam skala besar. Seperti, membangun jalan tol, mambangun fasilitas kota, memang kelihatan langsung, tapi tidak menyentuh langsung masyarakatnya.
Secara spesifik bisa Bapak jelaskan, kondisi di departemen teknis?
Hari ini total perhatian masing-masing sektor untuk daerah tertinggal baru 24 persen. Idealnya 44 persen. Karena angka itu ada di daerah tertinggal. Kita tidak bicara sektoral seperti pendidikan, kesehatan. Tapi bagaimana program yang ada di Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan 44 persennya untuk daerah tertinggal. Itu yang belum satu bahasa.
Masalah infrastruktur lainnya?
Infrastruktur misalnya, itu baru 11 persen. Mengganggarkan infrastruktur di daerah tertinggal itu baru 10 persen. Itu lebih banyak di Jakarta, di Jawa seperti membangun jalan tol, bandara, tapi infrastruktur pedesaan kecil sekali.
Upaya yang dilakukan KNPDT sendiri?
Kita sudah rencana di bulan September nanti akan kita umumkan. Departemen mana yang paling berpihak pada daerah tertinggal, urutannya sampai yang paling bawah. Artinya yang paling tidak perhatian. Sebaliknya pemerintah daerah, juga akan kita umumkan. Itu baru sanksi moral. Kalau kita umumkan, publik akhirnya mengetahui departemen yang pro rakyat. Artinya yang pro daerah tertinggal. Karena di daerah tertinggal itu ada unsur pengangguran dan kemiskinan strukturalnya.
Apakah itu cukup?
Sekarang kita lagi mendesign secara lengkap regulasinya. Hari ini regulasi untuk internal PDT sudah cukup, tinggal mengikat kementrian yang lain. Besok saya presentasi di depan Menko Kesra. Kita ajukan Inpres baru, soal daerah tertinggal. Itu akan mengikat departemen lain. Inpres ini juga mengatur soal sanksi dan koordinasi. Jadi memerintahkan menteri-menteri yang lain juga memperhatikan Renstranas PDT.
Apakah cukup kuat jika hanya diatur setingkat Inpres?
Memang tidak bisa karena ini menyangkut pemerintah kabupaten juga. Padahal sekian puluh persen anggaran kita ke daerah semua. Kalau daerahnya tidak terlibat, kan berat. Misalnya daerah punya anggaran 600 milliar. Untuk belanja rutin pembiayaan aparaturnya 300 milliar. Malah ada daerah tinggal 100 milliar untuk pembangunannya. Itupun biasanya dialokasikan untuk membangun jalan besar, atau biaya perawatan kantor. Desa -desa jarang ada yang menikmati.
Lantas?
Ya harus ada UU. Dengan begitu bisa ada sanksi, pemerintah daerah harus kembali ke kampung. Ada kewajiban bagi seluruh stakeholder, pemerintah kabupaten, departemen teknis lainnya untuk memprioritaskan pembangunan daerah terttinggal dulu, baru membangun daerah lain. Sampai sekarang belum ada ketentuan misalnya Departemen Kesehatan harus menempatkan daerah tertinggal sebagai lokusnya misal 20 persen. Departemen PU, juga kurang memprioritaskan daerah tertinggal.
Selain itu, hal apalagi yang akan diatur dalam UU tersebut?
UU ini memang berbasis kewilayahan. Jadi menghitung progress pembangunan kita itu, dari kewilayahan bukan dari sektor. UU ini pun berupaya untuk menggiring orientasi pembangunan berbasis wawasan nusantara. Nanti pula akan bertemu dengan sektoral.
Contohnya?
Misalnya UU Sisdiknas kan sektoral, UU Kemaritiman itu sektoral, jadi UU ini untuk melengkapi. Masalah lain adalah bagaimana untuk memperkuat kewenangan PDT. Ada kewibawaan PDT, untuk memanggil biro-biro perencanaan departemen teknis lain. Tak lupa juga UU ini juga nantinya akan mengatur masalah koordinasi lapangan.
Terkait dengan itu, apa upaya yang sudah dilakukan?
Untuk masalah tersebut, kita juga curhat ke DPR. Sekarang lagi didesign kerjasama DPR dengan beberapa kementrian teknis lainnya untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Kalau UU ini lahir, selesai sudah kendala regulasi. Ada kewajiban, dan ada sanksi hukum bagi departemen lain jika tidak menempatkan daerah tertinggal dalam setiap lokus programnya. Dengan beitu baru bisa kita ajukan sanksi hukum.
Melihat kondisi demikian apakah KNPDT perlu diberi kewenangan lebih?
Untuk tahap pertama memang harus diberikan kewenangan lebih, starting pointnya bangsa ini bagaimana mengatasi ketertinggalan pembangunan di daerah. Regulasinya, kebijakan anggarannya, kekuatan kombinasinya, sanksi-sanksinya
Apakah ada upaya KNDPT untuk menggaet investor?
Itu tambahan keunggulan namanya. PDT kan hanya mengurusi instrumen program internal yang sifatnya dari APBN. Dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menggerakkan APBD juga. Ya, rencananya di tahun 2008 ada satu program keunggulan kita, namanya SPADA, P2DTK. Dan itu melibatkan pihak swasta.
Khusus untuk investasi, posisi KNPDT sendiri...?
Sebagai payung, saya bilang kepada pengusaha yang datang kesini. Kalau bapak-bapak ingin investasi di daerah-daerah. Kemudian payung bapak misalnya kementrian ESDM dalam bentuk investasi pertambangan, masyarakat akan bilang ini adalah bagian dari eksploitasi. Tapi kalau bapak-bapak menggunakan payungnya PDT, itu pro-rakyat, pro-kemiskinan, sederhana kan.
Masalah perizinan?
Perizinan tetap BKPM, di Departemen Perdagangan, Perindustrian.
Lantas, masalah apa yang biasanya dikeluhkan investor?
Masalah utama lahan, regulasi tentu juga terkait dengan kemudahan perizinan.
Dalam waktu dekat, apakah ada proyek yang melibatkan investor?
Akhir Agustus nanti saya akan meresmikan proyek yang mengatasi ketertinggalan di Nanggroe Aceh Darussalam, investornya dari Timur Tengah. Membangun dermaga sampai mereka membangun refinery atau pertambangan, dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Karena syarat kalau ingin dipayungi oleh KNPDT, harus bekerjasama dengan pemerintah daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah, karena itu representasi rakyat.
(Eko)
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar
Agenda
Pemikiran
- 15 September 2008
Lingkungan Hidup - 15 September 2008
Land Reform - 15 September 2008
Stabilitas Moneter - 15 September 2008
Menuntaskan Konsolidasi Demokrasi - 10 September 2008
Integrasi NKRI - 10 September 2008
Otonomi Daerah - 10 September 2008
Pembangunan Pedesaan Dan Pengembangan Wilayah - 10 September 2008
Pengelolaan SDA Yang Bijaksana - 05 September 2008
PENYEDIAAN ENERGI NASIONAL - 05 September 2008
Pemberantasan Korupsi


