Untuk mempercepat pembangunan daerah tertingal tahun 2008, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) membutuhkan fokus pembangunan, tentunya tetap dengan pendepakatan pembangunan yang holistik atau menyeluruh. Hal ini penting mengingat, disparitas antara daerah non tertinggal dan daerah tertinggal relatif besar.
Fokus sekaligus lokus pembangunan daerah tertinggal tentunya membutuhkan sinergi antara semua stake holder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat sendiri. Dalam konteks tersebut, KPDT merumuskan sebuah kebijakan yang kemudian diberi nama Rencana Aksi Nasional (RAN) KPDT.
Pelaksanaan RAN juga sesuai dengan salah satu sasaran pokok dalam pelaksaaan agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2004-2009 yaitu: (1) berkurangnya kesenjangan antar wilayah yang tercermin dari meningkatnya peran perdesaan sebagai basis pertumbuhan ekonomi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan; (2) meningkatnya pembangunan pada daerah-daerah terbelakang dan tertinggal; (3) meningkatnya pengembangan wilayah yang didorong oleh daya saing kawasan dan produk-produk unggulan daerah; serta (4) meningkatnya keseimbangan pertumbuhan pembangunan antar kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil dengan memperhatikan keserasian pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah.
Tahun 2008, dengan skala prioritas pembangunan daerah tertinggal serta porsi alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah; pengembangan ekonomi lokal sebesar Rp 909.452.000.000, pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 72.840.673.000.000, penguatan kapasitas kelembagaan sebesar Rp 402.841.000.000, pengurangan keterisolasian daerah sebesar Rp 22.590.154.000.000 dan penanganan karakteristik daerah khusus sebesar Rp 1.817.453.000.000.
Kebutuhan alokasi anggaran tersebut, tentunya tidak mampu dipehuni sepenuhnya oleh KPDT sendiri, akibat keterbatasan kapasitas fiskal dan keuangan negara. Untuk itu, diperlukan sinergi pembangunan dengan departemen tekhnis (sektoral) dan pihak swasta dan tentunya masyarakat sendiri.
Dalam konteks tersebut, pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peran sektor swasta dalam menyumbang pembangunan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Untuk mendorong sinergitas dan masifikasi pembiayaan pembangunan dari masyarakat secara mandiri dan sektor swasta, pemerintah terus berupaya untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan infrastruktur yang berkualitas, baik pengaturan secara regulasi maupun rehabilitasi dan peningkatan kapasitas dan fasilitas infrastruktur yang rusak serta pembangunan baru.
Meskipun semuanya tidak bisa dipenuhi sendiri oleh pemerintah, disinilah signifikansi peran swasta menjadi amat penting untuk melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur daerah tertinggal.
Dan, secara umum, kondisi infrastruktur daerah tertinggal masih menghadapi berbagai kendala diantaranya adalah belum optimalnya pelayanan infrastruktur dasar sesuai standar pelayanan minimal, seperti rendahnya tingkat keselamatan transportasi dan akses terhadap pelayanan transportasi untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang tinggal di kawasan terpencil dan perbatasan.
Rendahnya akses masyarakat terhadap informasi dan tekhnologi lainnya, banyaknya penduduk yang belum memiliki hunian yang layak, serta terjadinya krisis listrik di berbagai daerah dan masih rendahnya rasio elektrifikasi nasional maupun pedesaan.
Hal lainnya, adalah belum memadainya dukungan infrastruktur dalam upaya peningkatan daya saing secara riil, seperti jaringan irigasi tidak dapat memenuhi kebutuhan air usaha tani terutama untuk pencapaian produksi padi. Begitu juga rendahnya infrastruktur penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan untuk kebutuhan industri kecil masyarakat.
Artinya, gagasan mendorong peningkatan peran swasta akan memiliki implikasi dan makna terhadap dua hal penting, yakni hadirnya masyarakat madani sebagaimana gagasan reformasi serta profesionalisme masyarakat yang tinggi.
Pertama, masyarakat madani adalah masyarakat yang berkembang dari rakyat untuk rakyat sendiri. Di dalam kaitan ini masyarakat akan hadir menjadi masyarakat yang berdisiplin sebagai ciri dari suatu masyarakat industri. Suatu masyarakat industri adalah suatu masyarakat yang serba teratur, artinya setiap anggota dari masyarakat tersebut adalah masyarakat yang cerdas, yang well-informed, yang hidup di dalam masyarakat informasi.
Dengan demikian masyarakat madani adalah masyarakat yang mengetahui dan menguasai sumber-sumber informasi baik di dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan dan keagamaan. Masyarakat yang sadar akan hak-hak warga negara dan kewajibannya. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat demokrasi oleh karena setiap warganya mengetahui akan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggungjawab. Dengan demikian fungsi pemerintah adalah mengatur dan mengayomi sedangkan pelaksanaan dan perwujudan dari pada cita-cita mewujudkan negara Pancasila akan lahir dari setiap anggota masyarakat itu sendiri.
Kedua, profesionalisme masyarakat artinya adalah peranan pemerintah semakin mengecil dan peranan swasta semakin besar. Peranan semakin mengecil bukan berarti hilangnya tanggungjawab pemerintah sebagai pengatur dan pengarah dari masyarakat besar Indonesia, tetapi semakin dewasanya masyarakat kita karena hasil pembangunan nasional, semakin cerdasnya rakyat kita sesuai dengan tujuan yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD-1945, maka hal ini berarti tanggungjawab pembangunan semakin berada pada tangan masyarakat itu sendiri. Inilah wujud dari masyarakat mandiri. Masyarakat mandiri tidak lain ialah masyarakat yang mempunyai lembaga-lembaga masyarakat yang self-support, yang yakin akan tujuan yang akan dicapainya, serta yakin akan kemampuan profesionalisme warga masyarakat untuk melaksanakannya.
Peranan swasta yang semakin besar berarti pula semakin meningkatnya mutu profesionalisme masyarakat tersebut. Hal ini terjadi di dalam suatu masyarakat informasi serta masyarakat industri. Meningkatnya peranan masyarakat (swasta) berarti pula semakin banyak kebutuhan masyarakat yang akan muncul yang lahir dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan sendirinya pendidikan dan pelatihan yang lahir karena partisipasi swasta akan semakin nyata dan semakin dekat dengan kebutuhan kehidupan. Dengan demikian pembangunan nasional akan berjalan secara mantap dan berkesinambungan sebab kekuatannya lahir dari masyarakat itu sendiri sehingga akan utuh dan mantap di dalam menghadapi berbagai cobaan dan goncangan kehidupan baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Kehidupan global masa depan akan banyak menguji kemantapan kehidupan masyarakat atau peran swasta.
(Eko)
- 05 November 2008
Lukman Edy "Bernostalgia masa lalu" Di Kepri - 05 November 2008
LUKMAN EDY ; SPIRIT BARU BAGI KAUM MUDA - 22 September 2008
Laporan Perjalanan Safari Ramadhan 1429H - 03 Maret 2008
Lukman Edy, Jum'at adalah Waktu Untuk Keluarga - 14 Januari 2008
EVALUASI 3 TAHUN DAERAH TERTINGGAL - 07 November 2007
'Keluarga Harapkan Lukman Edy tidak Berubah' - 07 November 2007
Pembangunan Daerah Tertinggal Butuh Payung Regulasi - 05 November 2007
Catatan Dari Safari Ramadhan 1428H - 05 November 2007
Filosofi Karpet Merah - 05 November 2007
Kejar Ketertinggalan dengan Dana Minim
- 15 September 2008
Lingkungan Hidup - 15 September 2008
Land Reform - 15 September 2008
Stabilitas Moneter - 15 September 2008
Menuntaskan Konsolidasi Demokrasi - 10 September 2008
Integrasi NKRI - 10 September 2008
Otonomi Daerah - 10 September 2008
Pembangunan Pedesaan Dan Pengembangan Wilayah - 10 September 2008
Pengelolaan SDA Yang Bijaksana - 05 September 2008
PENYEDIAAN ENERGI NASIONAL - 05 September 2008
Pemberantasan Korupsi


